SEJARAH DAN ISI PIAGAM JAKARTA (JAKARTA CHARTER)

Para anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengemukakan dasar negara merdeka dalam sidang pertama BPUPKI. Dari pendapat yang berkembang diantara Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno, akhirnya disepakati bahwa dasar negara Indonesia terdiri dari lima unsur dengan nama Pancasila. Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila pertama kali di perkenalkan oleh Soekarno (penggali), dengan rumusan sebagai berikut:
Kebangsaan Indonesia;
Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
Mufakat atau Demokrasi;
Kesejahteraan Sosial;
Ketuhanan yang berkebudayaan.
Karena adanya rumusan yang berbeda diantara para anggota, maka dipandang perlu untuk membentuk panitia kecil yang bertugas membahas usul-usul yang diajukan oleh para anggota, baik itu usul secara lisan maupun tertulis. Panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI pada 1 Juni 1945 dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini adalah panitia yang beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
Ir. Soekarno (ketua)
Drs. Moh. Hatta (wakil ketua
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
Mr. Muhammad Yamin (anggota)
KH. Wachid Hasyim (anggota)
Abdul Kahar Muzakir (anggota)
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
H. Agus Salim (anggota)
Mr. A.A. Maramis (anggota)


Panitai Sembilan pimpinan Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 telah menghasilkan "Piagam Jakarta" atau Jakarta Charter yang didalamnya tercantum rumusan Dasar Negara, yaitu: 
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Selanjutnya, Panitia Sembilan mengajukan Piagam jakarta pada sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 14-16 Juli 1945, dan diterima dengan baik. Isi dari Piagam Jakarta diatas, kelak menjadi Pancasila dengan kalimat pada butir pertama yang diubah dalam perumusan Pancasila. Kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" berubah menjadi "Yang Maha Esa". 

Share this article :
 

Posting Komentar

Bila ada pertanyaan silahkan anda berkomentar di kotak komentar yang telah saya sediakan :D

Peraturan :
1.Dilarang menghina, SARA dan yang melanggar hukup lainnya
2.No Spam

*Jika anda telah melanggar peraturan, Komentar anda akan saya HAPUS*

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Website-45 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger